Tuesday, 23 October 2012

Jangan Pakai Nutella dalam Minuman Kalau Tak Mau Dituntut!


Fitria Rahmadianti - detikFood Jakarta - Siapa yang tak kenal Nutella? Merk selai hazelnut dan cokelat ini tersohor di berbagai negara. Selain untuk olesan roti, banyak yang mengkreasikannya ke dalam berbagai hidangan dessert dan kue. Namun, hindari penggunaannya dalam minuman kalau tak mau dituntut.

Boloco, sebuah jaringan restoran burrito di Boston, Amerika Serikat, terlibat urusan hukum karena Nutella. Selama 14 tahun, mereka menjual 'Nutella Milkshake', minuman dingin yang terbuat dari Nutella, susu skim, dan frozen yogurt tanpa lemak. Rupanya, hal ini mengundang protes dari Ferrero, produsen Nutella.

"Setelah 14 tahun menjadi pendukung setia mereka, pengacara Nutella mengirimkan surat perintah penghentian (cease & desist) atas penggunaan namanya," tulis John Pepper, chief executive Boloco, di akun Twitter-nya (11/10/12). Artinya, Boloco harus segera menghentikan penamaan 'Nutella Milkshake' dan tak boleh mempergunakannya lagi jika tak ingin dibawa ke ranah hukum.

Kedua pihak telah membicarakan kemungkinan untuk tetap menggunakan Nutella tanpa mencantumkan namanya. Namun, negosiasi berjalan alot. Karena tak ingin masalah berlanjut ke meja hijau, Pepper memutuskan untuk mengganti nama dan bahan milkshake-nya.

Padahal, menurut beberapa pihak yang mengutip peraturan hukum setempat, Nutella tidak berhak melarang pencantuman namanya dalam sebuah produk jika bahan tersebut benar-benar terkandung di dalamnya.

Tentu saja Boloco harus menanggung kerugian dari masalah ini. Menurut Pepper, dibutuhkan puluhan ribu dollar untuk mencetak ulang menu dan papan menu baru. Belum lagi tumpukan botol selai Nutella di setiap gerai yang menjadi sia-sia.

"Kami akan bangkrut karena hal ini. Orang-orang mencintai Nutella. Minuman tersebut merupakan yang paling laris dibanding milkshake dan smoothies kami lainnya," ujar Pepper, seperti dilansir Boston Herald (11/10/12).

(fit/odi) Install Aplikasi "Makan di Mana" GRATIS untuk smartphone Anda, di sini.

0 comments:

Post a Comment